Pesawaran (sundalanews.com) – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 diwarnai kejanggalan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Saldi Isra pada Senin 20 Januari 2025 tersebut, terungkap adanya keterangan kontradiktif dari Termohon KPU Pesawaran dan Pihak Terkait yakni Aries Sandi Darma Putra.
Pelapor perkara sengketa hasil pilkada Pesawaran, sekaligus Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Sumarah menyebut banyaknya kontradiksi yang disebutkan oleh pihak termohon, KPU Pesawaran dan pihak terkait Paslon Aries Sandi Darma Putra.
“KPU Pesawaran sengaja menafsirkan surat pernyataan Kadisdik yg menyatakan bahwa Surat Ketarangan Pengganti Ijazah (SKPI) telah sesuai dengan Permendikbud 29/2014 sebagai suatu kebenaran,” kata Sumarah, Kamis (23/1/2025).
Padahal, menurut dia, SKPI dimaksudkan dan dibuat berdasarkan surat kehilangan dan pernyataan tanggung jawaban mutlak sebagaimana yg dipersyaratkan oleh Permendikbud 29/2014.
“Padahal sudah jelas bahwa SKPI tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai petunjuk utk melacak/memverifikasi ijazah persamaan SMA yg pernah dimiliki oleh Aries Sandi,” ungkapnya.
Sumarah mengungkap, KPU Pesawaran secara sepihak mengklaim bahwa penetapan Calon Bupati Aries Sandi disetujui bersama dengan Bawaslu Pesawaran, padahal faktanya justru Bawaslu mempersoalkan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan Aries Sandi sebagai peserta Pilkada Pesawaran 2024 lalu.
“KPU terkesan menganggap bahwa SKPI bernilai sama dengan ijazah, sehingga sengaja tidak berupaya memverifikasi ijazah asli yang dipertanyakan keberadaannya oleh masyarakat,” tuturnya.
Seharusnya, SKPI bisa dianggap sama dengan ijazah jika SKPI tersebut menyajikan data dan informasi yang lengkap sesuai dengan yg diatur dalam Permendikbud 29/2014. Artinya harus mencantumkan keterangan dan identitas ijazah.
Selain itu, Sumarah juga menilai terdapat kejanggalan dari keterangan pihak terkait dalam persidangan, yang dilontarkan oleh Mario Andreansyah yang menyatakan bahwa ijazah SMA Aries Sandi hilang karena sering berpindah rumah karena berdomisili di Jakarta dan Bandarlampung.
“Sementara, berdasarkan surat laporan kehilangan dari Polresta Bandarlampung menyebut bahwa Surat Kelulusan Ujian Persamaan SMA Negeri 1 yang dikeluarkan oleh Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu hilang tercecer di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung pada tinggal 1 Maret 2018 pukul 11.00 WIB,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Surat tanda bukti laporan kehilangan barang atau surat nomor TBL/C-1/2917/VII/2018/LPG/SPKT/RESTA/BALAM tanggal 16 Juli 2018.
“Dalam surat disebutkan, kehilangan diketahui pada Kamis, 1 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 WIB yang diperkirakan hilang di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Surat kehilangan tersebut dibuat oleh orang lain, bernama Edi Nata Menggala,” tuturnya.
Fakta dalam persidangan pun terungkap, bahwa SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aries Sandi, sesuai keterangan Bawaslu Pesawaran dalam persidangan tersebut.
“Artinya banyak keterangan termohon maupun pihak terkait yang kontrakdiktif dengan fakta yang terjadi,” tegasnya.