Lampung Tengah (sundalanews.com) – Banyaknya masyarakat, khususnya petani, yang belum memahami sepenuhnya tentang hukum pertanahan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang sah, membuat Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) di Desa Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hukum bagi masyarakat desa meliputi penyelesaian konflik pertanahan, perspektif sosial, hukum dan politik pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Kegiatan ini dipelopori oleh Kelompok KKN Desa Sri Busono 2 yang terdiri dari Yahya Ayasi, Yusuf Akbar, M. Royhan Zaqi, Zihan Muhafidhoh, Della Meisica, Reni Fitri Noveria, dan Ratu Aulia Jasmine dengan Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Ir. M. Ach. Syamsul Arif, M.Sc.
Tujuan dari pelaksanaan program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya memahami hak-hak atas tanah dan cara penyelesaian konflik pertanahan. Kegiatan ini didukung oleh pemerintah desa dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung Tengah yang ahli dalam bidang hukum pertanahan untuk memberikan materi yang lebih dalam dan berbobot.
Program kerja ini ditujukan dengan sasaran masyarakat, aparatur desa, dan kelompok tani. Kegiatan ini menjadikan masyarakat menjadi lebih paham mengenai hak kepemilikan tanah dan cara penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peraturan hukum. Selain itu, agar menurunnya tingkat konflik pertanahan di desa tersebut, serta terciptanya hubungan yang harmonis antar warga dan kelompok tani.
Salah satu anggota kelompok, Yahya mengatakan bahwa ada rencana tidak lanjut setelah program ini selesai, yaitu dengan sosialisasi melalui media sosial atau forum desa agar pesan ini bisa lebih luas tersampaikan, serta mengadakan sesi konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang sengketa pertanahan.
Berjalannya program kerja ini tidak luput dari tantangan, seperti kurangnya pemahaman awal masyarakat mengenai hukum pertanahan, dan adanya ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap proses hukum. Menanggapi hal tersebut, mereka mengatasi tantangan ini dengan menggunakan pendekatan yang ramah dan mudah dipahami oleh masyarakat, serta menghadirkan narasumber yang kompeten untuk menjelaskan proses hukum secara sederhana.
Yahya mengatakan bagaimana cara mengukur keberhasilan program kerja ini dan indikator apa yang digunakan.
“Cara mengukur keberhasilan program kerja ini adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam acara sosialisasi dan diskusi, juga perubahan sikap masyarakat yang lebih memahami pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara hukum. Kemudian, indikator yang digunakan yaitu dilihat dari jumlah kasus sengketa pertanahan yang dapat diselesaikan setelah program dilaksanakan,” ucapnya pada wawancara online.
Mereka memberikan pesan kepada masyarakat luas bahwa kesadaran akan hukum sangat penting, terutama dalam masalah pertanahan. Mengetahui hak dan kewajiban hukum bisa membantu mencegah terjadinya konflik dan menjaga keharmonisan di masyarakat. Diharapkan program ini memberikan manfaat dan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat desa tersebut.