Bandar Lampung (sundalanews.com) – Eva Dwiana dan Deddy Amarullah resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang digelar di Hotel Emersia pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara, mengungkapkan bahwa pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah meraih kemenangan dengan memperoleh 264.740 suara sah dari total suara sah sebanyak 356.480. Sementara itu, pasangan Reihana dan Aryodhia Febriansyah hanya mengumpulkan 91.740 suara.
“Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030 dalam Pilwakot 2024,” ujar Arie.
Arie juga menyampaikan bahwa dokumen berupa Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) telah disiapkan dan akan segera dikirimkan ke DPRD Kota Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut. “Kami akan mengagendakan untuk menyerahkan dokumen ini ke DPRD besok, yang nantinya akan diusulkan untuk pengesahan ke Mendagri melalui Gubernur,” jelasnya.
Terkait jadwal pelantikan, Arie mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya peraturan presiden, mengingat proses di Mahkamah Konstitusi diperkirakan selesai pada Maret 2025.
Ia juga menekankan bahwa proses pemilu di Bandarlampung berlangsung dengan lancar dan partisipasi masyarakat sangat aktif. “Hasil yang ditetapkan hari ini adalah cerminan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” pungkasnya.