Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 naik menjadi Rp3.305.367,02. Kenaikan itu meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya Rp3.103.631.
WaliKota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan kenaikan UMK tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di Kota Bandar Lampung.
Penetapan UMK tersebut, pinta dia, harus disosialisasikan agar dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha di Kota Tapis Berseri.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandar Lampung,” kata dia, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna menyampaikan, penetapan UMK mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kenaikan UMK 6,5 persen ini dihitung dari UMK 2024. Kenaikan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3,3 juta ini ditetapkan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2025,” jelas Ahmad Husna.
Ia kembali mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi UMK berjalan lancar.
“Kami yakin perusahaan akan menaati aturan kenaikan UMK ini. Sebab adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha,” kata dia. (ES)