Liwa (SunNewsTV) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025, resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang Maghasana, Kamis (28/11/2024).
Total anggaran yang disetujui dalam APBD 2025 mencapai Rp1.107.753.893.942. Pengesahan APBD tersebut dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Barat. Agenda rapat mencakup penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi di DPRD, serta laporan Badan Anggaran terkait Ranperda APBD 2025.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyampaikan dukungan terhadap Ranperda APBD 2025, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan khusus terkait prioritas anggaran dan efisiensi penggunaan dana. Dukungan fraksi-fraksi ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
Proses pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat (PJ) Bupati Lampung Barat dan unsur pimpinan DPRD.
Edi Novial berharap, APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat.