Pemprov Lampung Ikuti Tahapan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Jakarta (sundalanews.com) – Pemerintah Provinsi Lampung diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T. didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, S.H., M.H. mengikuti rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024, Komisi Informasi Pusat melaksanakan uji publik kepada Badan Publik yang terpilih, dihadapan panel yang terdiri dari, anggota Komisi Informasi Pusat dan sejumlah ahli di bidang keterbukaan informasi dengan model presentasi dan wawancara, di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu, (13/11/2024).

Tahapan ini merupakan penentuan untuk memperoleh predikat Badan Publik yang berstatus Informatif. Adapun Badan Publik yang mengikuti kegiatan ini terdiri atas kelompok Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung merupakan salah satu dari 28 Pemerintah Provinsi Se-Indonesia yang terpilih mengikuti Tahapan uji publik ini.

Adapun uji publik tersebut sebagai salah satu syarat penentu bagi setiap kelompok badan publik untuk mendapatkan kreteria dari Tim Penilai dengan status Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.

Tahapan Uji Publik ini merupakan tahap akhir dan merupakan langkah penting, untuk memastikan tingkat pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sebagai bentuk implementasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik selama satu tahun berjalan.

Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi sebagai upaya membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Harapannya melalui tahapan ini, Pemerintah Provinsi Lampung dapat mempertahankan predikat “Informatif” yang telah disandang selama dua tahun berturut-turut dan dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi bagi masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu

Pringsewu (Sundalanews.com) – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan negara pada Selasa (3/12/2024) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook