Buru, Maluku (Sundalanews.com) – Namlea Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru malam ini akan menertibkan langsung alat raga kampanye (APK).
Tepat pukul 00.00 Wit (12 Malam) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru akan menertibkan alat peraga kampanye seiring dimulainya masa tenang kampanye pada 24-26 November 2024.
Untuk itu Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib mengatakan dirinya akan mengundang KPU Kabupaten Buru bersama pemerintah daerah, dan TNI Polri akan melakukan rapat dalam rangka penertiban alat kampanye seperti bendera, baleho dan spanduk.
Dijelaskan nya minggu esok akan memasuki masa tenang dianggap sebagai waktu istirahat bagi peserta pemilu, tim sukses, dan pendukung. Penertiban yang akan dilakukan sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam menjelang Pemilihan Serentak 2024.
Dikatakan nya tahapan pilkada serentak sudah memasuki akhir masa kampanye yaitu tanggal 23 November, artinya sesuai ketentuan maka di tanggal 24 November pukul 00.00 WIT seluruh APK harus sudah ditertibkan.(SM)