Tidak Memenuhi Unsur, Sentra Gakkumdu Lampura Hentikan Proses Dugaan Pelangaran Ujaran Kebencian

Lampung Utara (sundalanews.com) – Bawaslu Kabupaten Lampung Utara menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan melalui pengumuman status laporan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024, yang terdaftar pada 13 Oktober 2024 di kantor Bawaslu Lampung Utara.
Selasa (22/10/2024).

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari, menyatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penanganan sejak pihaknya menerima laporan.

β€œπ™‚π™–π™ π™ π™ͺ𝙒𝙙π™ͺ telah melakukan serangkaian proses, mulai dari penelusuran awal hingga kajian bersama di sekretariat Gakkumdu Lampung Utara,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian atau isu SARA oleh tim Paslon nomor urut 1 tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

β€œDalam proses penanganan ini, kami melibatkan Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, serta didukung oleh keterangan dari Ahli Bahasa, Ahli Pidana, dan Ahli IT. Berdasarkan hasil kajian, laporan yang diajukan Pelapor A dan Terlapor N tidak memenuhi unsur yang cukup untuk dilanjutkan,” jelas Dedi.

Dengan demikian, laporan dugaan pelanggaran dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/08.07/X/2024 dinyatakan tidak dapat dibuktikan dan tidak diteruskan ke tahapan berikutnya (*)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandar Lampung Gelar Aksi Bersih Drainase Serentak

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Merespons peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *