BAWASLU PROVINSI LAMPUNG BUKA REKRUTMEN 13.277PENGAWAS TPS UNTUK PILKADA 2024

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Dalam rangka mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan Pilkada melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebanyak 13.277 Pengawas TPS dibutuhkan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Lampung.

Rekrutmen pengawas TPS di Provinsi Lampung dimulai pada 12 September 2024
dan berlangsung hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Tahapan rekrutmen akan mencakup
pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi,
hingga wawancara. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil
Tes Wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS
pada 3 – 4 November 2024. Selain itu ada Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS
yang belum terisi Pengawas pada 5 – 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat
yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmen di Kantor Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Setempat.


Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan bahwa proses
rekrutmen ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal
21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima
tahun terakhir. Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan
berlangsung.


“Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara
masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen
ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal
Pilkada 2024,” tambah Iskardo.
Untuk menjadi Pengawas TPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh
calon pendaftar, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
    Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik
    Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima)
    tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
    10.mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan
    usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai
    calon;
    11.tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan
    dengan surat pernyataan;
    12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon
    presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan
    perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon
    kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka
    waktu 5 (lima) tahun;

13.bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14.bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
15.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Kemudian, Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi
Lampung Imam Bukhori, Setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti
tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia
Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur
anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.


Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam
menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan namanama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara.


Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk
mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka
ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan
calon pengawas yang terpilih,” Jelas Imam.


Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 – 4
November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk
mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal
proses perhitungan suara hingga selesai.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja
dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS
menyelenggarakan fungsi :
a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau
Pemilihan;
c. pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan; dan
e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau
Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Provinsi Lampung bersiap menjadi tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *