Pesisir Barat (SunNewsTV) – Sebanyak 112 Kepala Desa atau Peratin di Kabupaten Pesisir Barat, resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Halaman Kantor Pemkab Pesibar Barat, Rabu (7/8/2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, mengucapkan selamat kepada Peratin, yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatanya. Perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada Peratin yang merupakan perintah dari Undang-undang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Hendri Dunan meminta, agar peratin bisa menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan di Pekonnya masing-masing dalam tahun politik ini.
Sementara itu, Ketua Apdesi Pesisir Barat, Mustafiri mengajak kepada semua peratin untuk lebih bijak dalam mengatasi semua permasalahan ,dan lebih kompak.
Dari 116 Peratin yang ada di Pesisir Barat hanya 112 yang dikukuhkan/diperpanjang karna 2 Peratin dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT), 1 Peratin Penjabat (PJ) dan 1 peratin masih di sekorsing.