Lampung Utara (sundalanews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah di Kabupaten Lampung Utara mulai, Selasa, 27 Agustus 2024. Pembukaan akan dilakukan selama 3 hari kedepan sampai, Kamis, 27 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
PLH Ketua KPU Lampura, Marswan menjelaskan pendaftaran calon pasangan kepala daerah akan dilaksanakan selama 3 hari kedepan.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi berkas dan selanjutnya ditetapkan menjadi pasangan calon.”Kemungkinan waktunya, itu sekitar satu pekan. Sampai dengan penetapan pasangan cakada,” kata dia, Senin, 26 Agustus 2024.
Menurutnya sampai dengan saat ini pihak telah menerima EO dari satu pasangan calon yang akan mendaftarkan pasangannya dalam pilkada serentak 2024.”Sampai dengan siang ini baru ada satu pasangan yang mengambil berkas. Barusan ada informasi ada penambahan lagi,” terangnya.
Menyoal potensi perkara yang timbul pada saat penjaringan Balonkada Lampura itu, Marswan berujar masih memungkinkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada pihak – pihak khususnya pasangan calon yang merasa tidak diakomodir.
“Kalau potensi, itu pasti ada. Namun, untuk PH kita masih belum ada menunggu petunjuk provinsi,” tambahnya.
Hal tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan terkait dengan potensi gugatan oleh pihak yang kalah. Saat ditetapkannya pasangan calon kepala daerah terpilih.
Informasi dihimpun dilapangan, setidaknya ada dua bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti konstelasi dengan mengantongi sejumlah dukungan parpol. Seperti dari mantan Wabup Lampura, Ardian Saputra dengan mengantongi 2 partai. Serta mantan Sekdakab Lampung Utara Hamartoni Ahadis.
“Kalau mengantongi dukungan partai, itu ada dua. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada yang lain yakni Adrio Sangun dan Ajo Hidir Ibrahim (Ketua Ansor Lampung. Yang berpotensi maju, serta mendapat dukungan partai paska penetapan MK terkait pencalonan dengan melihat keterpilihan di dalam dapil,” ujar salah seorang warga, ungkap Fajar.