Kejaksaan Buru Serahkan Barang Bukti Tiang Emas Berlafadz Allah Ke Pemerintah Kayeli

Maluku (Sundalanews.com) – Kejaksaan Negeri Buru hari ini telah menyerahkan barang bukti berupa Tiang Emas Belafadz Allah kepada pemerintah Negeri kayeli Kecamatan Kayeli Kabupaten Buru Maluku.

Barang bukti yang diserahkan berupa
emas senilai 3 kilogram belafadz Allah dalam bahasa arab yang sudah terbagi menjadi 5 bagian dan 52 butir manik-manik yang terlepas atau terpisah dari emas dan satu buah tiang alif dalam keadaan rusak yang disarungkan emas.

Kepala Kejaksaan Negeri Namlea Buru Muhammad Hasan Pakaja menyatakan
penyerahan barang bukti yang diserahkan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-80/Q.1.14/Eoh.3/8/2024 dan
Putusan Pengadilan Negeri Namlea Nomor : 21/Pid.B/2024/PN Namlea tanggal 29 Juli 2024.

Turut hadir dalam penyerahan barang bukti Kepala Camat Negeri Kayeli Fandi Ashari Wael yang juga selaku Raja Kayeli dan Kepala Desa Kayeli Umar Tramun bersama toko masyarakat, Babinsa dan Babinkamtibmas/

Sementara Kepala Camat Kayeli Fandi Asyhari Wael mengatakan setelah dikembalikan barang bukti. Pihak desa akan memperbaiki tiang alif yang telah rusak dan akan diletakan kembali pada Kuba Masjid Al-Huda di Desa Kayeli.

Asyhari berharap dari kejadian ini tidak akan terulang lagi. Untuk itu ia meminta agar masyarkat ke depan lebih memperketat lagi keamanan di sekitar lingkungan desa.

Sebelumnya emas seberat 3 Kilogram dicuri pada bulan Maret 2024 lalu. Kini pelaku pencurian tiang alif telah ditahan dilapas Namlea Kabupaten Buru Maluku.(KL25)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Kapolda Lampung Imbau Perkuat Siskamling Jelang Pilkada 2024

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar pada bulan November, Kapolda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook