DPRD Lampung Minta Pemerintah Serahkan Berkas DOB Sungkai Bunga Mayang

BANDAR LAMPUNG (SUNDALANEWS.COM) – DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah segera menyerahkan berkas Daerah Otonomi Baru (DOB) daerah Sungkai Bunga Mayang. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2024, pihaknya meminta pemerintah untuk menyerahkan DOB Sungkai Bunga Mayang.

“Hasil paripurna semalam, DPRD meminta pemerintah segera memberikan usulan masyarakat tentang DOB yang sudah di Provinsi Lampung untuk diserahkan di DPR agar dibahas lebih lanjut. Seperti DOB di daerah Sungkai Bunga Mayang, dimana berkas usulan masyarakat itu yang sudah diparipurnakan di tingkat DPRD Kabupaten dan sudah 8 tahun ini berkasnya dipemerintah daerah, dan hingga rapat paripurna semalam belum diserahkan ke DPRD Provinsi,” kata Mikdar, Kamis (22/8/2024).

Anggota Fraksi Gerindra itu berharap Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah segera menyerahkan berkas yang telah lama diparipurnakan di tingkat kabupaten agar diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung untuk segera ditindak lanjuti.

Mikdar mengatakan, saat dia turun ke daerah pemilihan, masyarakat Sungkai Bunga Mayang selalu menanyakan tindak lanjut pemekaran terhadap dirinya.

“Sebagai wakil rakyat kami memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan kami tidak bisa berbuat apa-apa karena berkasnya masih di Biro Otda. Maka kami minta berkas itu diserahkan, kenapa tidak diserahkan sudah 8 tahun lamanya, ini jadi pertanyaan besar untuk kami anggota DPRD,” ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, usulan pemekaran daerah di Lampung ini telah menjadi bahasan tingkat pusat.

“Seperti di daerah Lampung Tengah, Lampung Utara dan Lampung Selatan masyarakatnya sangat menginginkan pemekaran untuk percepatan pembangunan,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan, usulan DOB sudah masuk ke Kemendagri

“Untuk usulan DOB sudah masuk ke Kemendagri, untuk tindak lanjutnya kita sedang berkonsultasi ke Ditjen Otda untuk persiapan sidang paripurnanya,” kata Binarti.

Terkait berkas DOB Sungkai Bunga Mayang, menurutnya, menunggu izin Kemendagri.

“Karena menurut ketentuannya salah satu larangan bagi PJ KDH selain mutasi, juga larangan pemekaran daerah kecuali ada izin dari Kemendagri, usulan dari masyarakat menjadi pertimbangan untuk menindaklanjuti proses pemekaran DOB,” pungkasnya. (ES)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Atlet Disabilitas Meriahkan Turnamen Danrem Cup Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Lampung (sundalanews.com) – Sebanyak 31 orang atlet tenis meja dan 32 orang atlet bulu tangkis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook