Sejumlah perusahaan di Bandar Lampung Kini Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD)

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Sejumlah perusahaan di Bandar Lampung kini mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD).

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung, Bahril mengatakan total 24 pekerja disabilitas tersebar di 17 perusahaan di Bandar Lampung.

Bahril menyebut, berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 560/790/III.06/2023 tentang Pekerja Penyandang Disabilitas yang menyebut bahwa pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

“Minimal dua persen dari jumlah karyawan di perusahaan, itu harus dialokasikan disabilitas. Wajib di setiap perusahaan,” kata Bahril, Selasa, 23 Juli 2024.

Bahril mengaku hal itu berlaku agar warga dengan disabilitas bisa mengenyam kesempatan yang sama untuk bekerja di berbagai perusahaan.

“Oleh karena itu Disnaker Bandar Lampung mendorong setiap perusahaan untuk menerapkan peraturan tersebut, agar penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja yang sama,” jelasnya.

Ia menyebut pihaknya masih terus mendata perusahaan yang merekrut penyandang disabilitas untuk dapat bekerja.

Selain itu juga kata Bahril, dari 24 pekerja penyandang disabilitas hampir keseluruhan telah menjadi karyawan tetap. “Hanya dua yang masih menjadi tenaga kontrak,” jelasnya.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama TP PKK Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *