Lampung (sundalanews.com) – LSM GMBI WILTER LAMPUNG dampingi salah satu Kader LSM GMBI Distrik Way kanan sebagaimana surat Kuasa No : 115 .04 /S.K/DPW-LSM-GMBI/Prov.LAMP/ VI /2024, tertanggal 25 Juni 2024 atas Dugaan Pengrusakan Lahan miliknya.
Berdasarkan Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Lampung bersama dengan Pemilik lahan pada tanggal 25 Juni 2024 ditemukan fakta benar adanya kegiatan yang mengakibatkan sebagian dari tanaman karet yang dimiliki oleh Kader LSM GMBI Distrik Way Kanan sebagian dari lahan tersebut dalam kondisi telah porak poranda akibat adanya aktifitas Penambangan yang menurut Pengakuan salah satu Operator alat berat pak Randi bahwa dia hanya menjalankan perintah dan menurut Pengakuan Operator tersebut sebagai Pengurusnya berinisial R dan GPR, sehingga pada saat itu juga kami memerintahkan untuk menghentikan dan menyuruh untuk keluar dari lahan milik salah satu anggota kami.
![](https://sundalanews.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0059-768x1024.jpg)
Bahwa menurut informasi yang kami dapatkan dan menurut pengakuan dari salah satu orang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa aktifitas tambang tersebut adalah milik PT TRANS NUSA SOLUSINDO yang bekerja sama dengan salah satu warga yang berdomisili di Way Pisang berinisial M Y yang menurut informasi yang kami dapatkan adalah Mantan Anggota Dewan Kabupaten Way Kanan sehingga keesokan harinya LSM GMBI WILTER LAMPUNG melayangkan Surat Peringatan /Somasi kepada PT TRANS NUSA SOLUSINDO,dan yang menerima surat Peringatan tersebut adalah M.Y.menurut pengakuanya M.Y yang diberikan Kuasa oleh Pemilik HGU pada lahan tersebut.
Sebagai informasi tambahan bahwa Lahan yang dimintakan pendampingan LSM GMBI Wilter tersebut adalah Lahan EX HGU PT.KARTIKA MANGESTITAMA yang menurut penelusuran kami dapatkan bahwa berdasarkan BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA PIHAK PT.KARTIKA MANGESTITAMA DENGAN WAKIL MASYARAKAT ADAT BUAY BAHUGA DAN BUAY PEMUKA PANGERAN UDIK KECAMATAN BLAMBANGAN UMPU KABUPATEN WAY KANAN PADA HARI RABU TANGGAL 11 OKTOBER 2000 JAM 09.00 s/d 16.00 YANG BERTEMPAT DI KANTOR DIREKSI PT.KARTIKA MANGESTITAMA JAKARTA, yang tertuang pada poin II PT Kartika Mangestitama bersedia mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat adat de Facto atas tanah seluas 4870 ha.
![](https://sundalanews.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240715-WA0058-768x1024.jpg)
Bahwa berdasarkan penelusuran kami bahwa patut diduga PT TRANS NUSA SOLUSINDO melakukan aktifitas Penambangan tanpa memegang ijin sebagaimana ketentuan peraturan per Undang – Undangan yang berlaku (ILEGAL), dan patut diduga dalam melaksanakan aktifitas melibatkan oknum Anggota TNI, Polri.
LSM GMBI Wilter Lampung berharap agar APH pada POLRES WAY KANAN dan POLDA LAMPUNG untuk menindak secara tegas adanya aktifitas Tambang Batubara di Bukit Gemuruh,Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pungkasnya.