Pesawaran (sundalanews.com) – Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran melalui Bidang Kemetrologian bersama Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Kabupaten Pesawaran melakukan tera ulang atau sidang tera terhadap timbangan di Pasar Kedondong.
Kabid Kemetrologian Disperindag Kabupaten Pesawaran, Made Thomas Kesuma Dinata mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Disperindang meliputi alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapan (UTTP).
Diantaranya ialah anak timbangan biasa, anak timbangan halus, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan sentisimal sampai bandul timbangan turut diperiksa, Rabu(12/06/2024).
Kegiatan yang rutin diadakan oleh Perindag Kabupaten Pesawaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa timbangan yang beredar di masyarakat berfungsi normal.
“Kegiatan tera ulang atau sidang tera di Pasar Kedondong bertujuan untuk memastikan alat ukur yang dipergunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan ukuran, takaran, timbangannya untuk terwujudnya perlindungan Konsumen di Pasar Kedondong,” Jelasnya
Di tempat yang sama, Desmi Saputra,S.E mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi konsumen, agar para pedagang tertib ukur. Mengingat, dengan tera ulang ini alat ukur atau timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli dipastikan terjaga keakuratannya.
Dia menuturkan, layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran Pedagang mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sehingga tujuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.
”hadirnya layanan tera dan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen Dinas Perindag dan LPKSM Kabupaten Pesawaran untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat, dan mewujudkan Kabupaten Pesawaran sebagai daerah tertib ukur. Agar berjalan optimal, pihaknya akan gencar sosialisasi dengan sasaran pemilik Timbangan yang ada di pasar,” Ucap Desmi.