Pesawaran (sundalanews.com) – Polres Pesawaran Polda Lampung Personil Polsek Kedondong Polres Pesawaran dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2024 berhasil meringkus Seorang Pria inisial NA (41) merupakan salah satu warga Desa Sukajaya, Kec. Way Khilau, Kab. Pesawaran, pada Jum’at (21/06/2024) sore.
Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H.,M.M, yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Kedondong AIPDA Joni Ismet, S.H mengatakan bahwa mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan Narkotika, Kemudian Personil Polsek Kedondong Melaksanakan Patroli di Jalan Raya kedondong.
Kemudian Personil mencurigai Kendaraan Sepeda motor yang di kendarai oleh NA yang di duga membawa Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Personil menghentikan laju kendaraan tersebut dan personil melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap NA, yang di duga membawa barang haram tersebut atas dasar Laporan dari masyarakat dan ditemukan dari tangan pelaku yakni 1 (satu) Buah Plastik klip bening berisi Serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu.”Pungkas Joni Ismet”.
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastik Klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (Unit) Sepeda Motor beat warna hitam milik NA berhasil di amankan di Polsek Kedondong dan selanjutnya akan di serahkan Ke Satres Narkoba Polres Pesawaran Guna Penyidikan Lebih Lanjut.”Ujar Joni Ismet”.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan telah mengamankan seorang pelaku penyalah gunaan Narkotika yang berhasil di amankan oleh Personil Polsek Kedondong”,Tandas Nufi”.
Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi kinerja Polsek jajaran yang telah mendukung Operasi Antik Krakatau 2024 .
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) tentang UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.