Lampung (sundalanews.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengapresiasi kinerja Polsek Rambang Kapak Tengah Sumatera Selatan yang telah menangkap pelaku kasus pencurian besi rel. Adapun penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian rel di KM. 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru yang telah terjadi pada Rabu, 17 April 2024 Pukul 17.30 WIB.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang sangat baik yang turut menyelamatkan aset negara atas pengungkapan kasus pencurian besi rel yang telah terjadi di wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang.
“Pelaku merupakan pria muda yang masih berumur 23 tahun dengan pekerjaan sebagai buruh. Pelaku mencuri besi rel R54 yang biasa kami gunakan sebagai balas stoper/penyangga balas. Atas aksinya tersebut, Ia ditangkap oleh pihak dari Polsek Rambang Kapak Tengah,” ungkap Zaki.
Zaki mengatakan, atas aksinya tersebut kerugian yang dialami KAI Divre IV Tanjungkarang yaitu Rp6.727.000. Namun, Ia mengatakan hal terpenting bukan sekedar materil keberadaan besi rel sangat vital terhadap keselamatan perjalanan kereta api yang melintas. Selain berdampak pada kerugian materil, Ia menegaskan pencurian besi rel juga berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya membawa banyak nyawa yang tidak ternilai dengan materi.
“Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele. Selain kerugian materil, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa Pelanggan serta Crew kereta api yang bertugas. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian terutama Polsek Rambang Kapak Tengah Sumatera Selatan yang secara tidak langsung turut mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” tutup Zaki.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Iptu Heffi Juliansyah S.H. dalam kesempatan yang berbeda menyatakan pihaknya sangat mendukung segala bentuk kegiatan pengamanan aset-aset negara milik KAI.
“Kami siap berkoordinasi dan bekerjasama dalam melaksanakan pengamanan aset-aset milik KAI. Kami juga mengimbau agar tidak ada lagi pencurian aset KAI terutama rel karena sangat berbahaya dan ancaman penjara bagi pelaku cukup berat yaitu maksimal lima tahun,” tambah Iptu Heffi.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang
Azhar Zaki Assjari
CP: 0817-9256-052