Bawaslu Buru Perpanjang Waktu Pendaftaran PKD

Namlea (sundalanews.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum( BAWASLU) Kabupaten Buru membuka waktu Perpanjangan Pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah November 2024 mendatang ,Kamis,(23/5/2024).

Diberitahukan bahwa Perpanjangan Pendaftaran Calon anggota Panwaslu kelurahan/desa,Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Buru kembali membuka Perpanjangan Waktu Pendaftaran mulai tanggal 22 sampai dengan 24 Mei 2024.

Selanjutnya,Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat atau dapat disampaikan langsung di Bawaslu Kabupaten Buru.Jl.Pelabuhan-Namlea Depan RM. Citra Wangi.

Diberitakan sebelumnya,bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Buru,Fathi H.
Thalib,S,Sos, MPA,Dirinya mengajak sumber daya manusia ditingkat desa bisa mendaftar menjadi anggota pengawasan kelurahan/desa.

Fathi haris Thalib juga mengharapkan ada partisipasi dari putra putri terbaik di Negeri ini agar bisa mendaftar diri ikut tes PKD dan bisa agar bisa berpartisipasi aktif sebagai pengawasan desa demi mengsukseskan pelaksanaan pilkada kabupaten Buru 2024 dengan aman dan tertib.sebutnya. “Ucapnya.

Sebelumnya Bawaslu Buru sudah membuka Pendaftaran panwaslu kelurahan/desa dimulai 18 Mei dan ditutup pendaftaran tanggal 21 Mei 2024.

Pemdaftaran Calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.Mengacuh kepada Peraturan Bawaslu RI Nomor : 17 Tahun 2023 tantang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,Pemberhentian,
Dan Penggantian antarwaktu Bawaslu Provinsi,Bawaslu kab/kota,Panwaslu kecamatan kota,Panwaslucam,PKD, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan PTPS lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 1078.Maka membuka kesempaten bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kelurahan/desa.

Apadapun Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

Benar benar Warga Negara Indonesia,
Pada saat pendaftaran berusia paling
Rendah 21 tahun selain itu mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat,Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).berikutnya Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan kemudian surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja :

  1. Fotokopi KTP;
  2. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan
    menunjukkan ijazah asli.
    Dikumen yang lain bisa didapat laman
    Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kab/kota atau media sosial lainnya. (KL25)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Duet Bhabinkamtibmas Polsek Pugung dan Babinsa Ajak Warga Sukseskan Pilkada Tangamus 2024

Tanggamus (sundalanews.com) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook