MESUJI (sundalanews.com) – Polres Mesuji menerima laporan kejahatan konvensional, kali ini dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/64/IV/2024/SPKT/Polres Mesuji/Polda Lampung.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, pada bulan Mei 2014, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelapor dalam kasus ini adalah Safera Fakta Laksana bin Eko Basuki (Alm), seorang wiraswasta yang bermukim di Desa Sinar Banten, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara itu, saksi dalam kasus ini adalah Kunwarti alias Ati, seorang ibu rumah tangga yang juga berasal dari Desa Sinar Banten.
“Pelaku dalam kasus ini adalah Daryanti, seorang perempuan yang tinggal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Jum’at, (26/4/2024).
Kronologis kejadian yaitu, pada hari yang sama pada tahun 2014, Daryanti membeli sebidang tanah beserta bangunan milik orang tua pelapor dengan harga Rp. 100.000.000. Namun, pada hari yang sama juga, dia meminjam sertifikat atas nama pelapor dengan alasan untuk melakukan pemecahan. Namun, hingga berjalannya waktu, sertifikat tersebut tidak dikembalikan.
“Pada bulan Desember 2023, pelapor mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan pelapor kepada seseorang di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kerugian yang dialami pelapor akibat kejadian ini mencapai Rp. 300.000.000.” ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan fotokopi sertifikat hak milik nomor 1862 atas nama Eko Basuki. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Mesuji.