Pesisir Barat (sundalanews.com) – Team Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dipekon way napal kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat, Minggu (04/02/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., yang diwakili Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H. membenarkan bahwa Team Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 Pelaku Pencurian pompa air masing-masing pelaku berinisial AT (17) dan NA (17) yang beralamatkan sama Pekon Way Napal Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.
Kejadian awal terjadi di Pada hari sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira pukul 19.00 wib di perkebunan pepaya milik korban FA yang beralamatkan di pekon way napal kecamatan Krui selatan kabupaten pesisir barat, korban FA ditelepon oleh kakaknya bahwa 1(satu) unit pompa air yang berada dikebunnya sudah tidak berada ditempatnya semula.
Kemudian Pada hari Minggu tanggal 04 januari 2024 unit reskrim polsek pesisir tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua terduga pelaku tersebut berada dirumahnya dipekon way napal kecamatan krui selatan kabupaten pesisir barat, setelah mendapat informasi tersebut kapolsek pesisir tengah beserta anggota menuju ke rumah kedua pelaku dan melakukan penangkapan setelah itu kedua pelaku dibawa ke polsek pesisir tengah untuk dilakukan pemerikaaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatan nya dengan modus operandi Kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari ikan, namun ketika melewati kebun pepaya milik korban pelaku NA mengajak pelaku AT memasuki kebun tersebut kemudian langsung menuju ke tempat 1(satu) pompa air, setelah berhasil melepas peralon yang terpasang di 1(satu) unit pompa air tersebut kedua pelaku bersama-sama mengangkat dan membawa 1(satu) unit pompa air tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(Humas Polres Pesisir Barat)