Manipulasi Pengajuan Kredit Pinjam KTP & KK Berujung Masuk Bui

Lampung Tengah (sundalanews.com) – Kasus pinjamkan KTP dan Kartu Keluarga berakhir masuk penjara terjadi di Kecamatan Punggur,Kabupaten Lampung Tengah.
pekara pinjam KTP dan Kartu keluarga dengan Pelaku Arifin Inisial Ateng (ASP) 44 tahun Warga Punggur Lampung Tengah,sempat mengemparkan dan menuai beragam komentar dari masyarakat maupun sejumlah kalangan pejabat publik.

Kepala Cabang Federal Internasional Finace(FIF) Bandar Jaya,Jhonson Surbakti mengungkapkan kasus ini berawal pelaku ASP eks Ferivayer FIF Pos Kota gajah ,pada bulan April 2023 lalu ,tepatnya sebelum lebaran melakukan pengelapan dan penipuan kontrak fiktiv dengan cara memanipulasi pengajuan kredit ke PT FIFGROUP cabang Bandar jaya.
untuk diketahui FIFGROUP adalah perusahaan pembiayaan yang bergerak dibidang pembiayan motor baru,bekas ,elektronik dan lainya.


“ASP ini merupakan mantan Ferivayer FIF Pos Kota gajah ,karena menipu dan merugikan perusahan maka kami laporkan ke polisi,” tegas Jhonson Surbakti kepada sejumlah media saat di konfirmasi, Sabtu (9/9/23). Jhonson mengatakan modus pelaku dengan menipu dan memanfaatkan warga sekitar yang dia kenal untuk mengajukan kredit Gadget (HP) di FIF dengan mengajak warga sekitar,dengan cara mengunakan KTP dan KK atas nama warga yang bersangkutan.

Mereka (warga sudah kondisikan terlebih dahulu ,oleh pelaku agar terlihat normal tanpa rekasaya dengan tujuan saat proses verifikasi kredit awal bisa mulus tanpa ada hambatan.
“sebelumnya sejumlah warga sudah di ajarin oleh pelaku agar lolos dari verivikasi pengajuan kredit,” ungkapnya.


kemudian setelah di setujui pengajuan kredit, barang yang mayoritas Gadget ( HP) berbagai merek diambil Custumer di Toko barang tersebut ,lalu ASP minta kembali dari warga dan dijual kembali ke berbagai tempat.sedangkan konsumen yang namanya dipinjam di beri uang sekedarnya ,untuk masalah angsuran pelaku akan menjamin dan bertanggung jawab jika ada pihak FIF menagih,”bebernya.

Dalam perjalanan,kontrak macet pihak pihak FIF GROUP Pos kota gajah melakukan penagihan atas kredit kepada custumer yang menunggak, dari sinilah kasus penipuan dan pengelapan terungkap bahwa ada beberapa konsumen mengaku hanya pinjam nama oleh Arifin dan tidak tahu menahu soal angsuran mereka merasa ditipu oleh Asp.setelah di telusuri terdapat sekitar 18 kontrak sejenis dengan nilai kerugian sebesar 150 juta.

“tagihan custamer macet,titik awal kasus ini terungkap ada rekayasa pengajuan kredit dengan meminjam nama orang lain, dengan kerugian perusahaan sebesar 150 juta , total kontrak kredit sebanyak 18,”tutur Jhonson.

pihak FIF masih beriitikad baik melakukan mediasi ke pihak keluarga Asp ,namun karena tidak ada titik temu dan niatan untuk menyelesaikanya atas permasalahan tersebut.
maka FIF dan konsumen yang namanya di pinjam merasa di tipu dan di rugikan oleh saudara ASP ,kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak FIF dan konsumen tsb melakukan Pelaporan ke Polsek Punggur,dan pihak Polsek punggur melakukan proses Lidik dan pelimpahan ke jaksa setelah berkas lengkap,setelah proses persidangan yang panjang ASP di Vonis selama 18 bulan yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan negeri gunung sugih pada tgl 15 agustus 2023 sesuai dengan tuntuan jaksa sebelumnya yakni 18 bulan dengan pasal 372 KUHP Pasal Pengelapan.

Selaku kepala cabang FIF group Bandarjaya, Kepala Cabang FIF group Bandar Jaya ia menegaskan,Perusahan akan bertindak tegas sesuai Hukum yang berlaku terhadap eks karyawan dan konsumen yang terlibat dalam tindak pidana penipuan,pengelapan barang jaminan.

Ia berharap kasus penipuan manipulasi dan pengelapan tidak terjadi lagi kedepannya , masyarakat diminta hati hati ,waspada jangan mudah tertipu oleh oknum dengan jaminan apapun,meminjamkan KTP,KK atau di kondisikan oleh pihak tertentu dengan iming iming uang atau lainya.
Karena sudah banyak kejadian, Kredit mengunakan nama orang dengan cara pinjam KK,KTP bisa di salah gunakan yang bisa berakibat adanya tindakan melawan hukum merugikan diri sendiri dan orang lain.
selain itu nama yang di pinjamkan jika terjadi kontrak macet atau bermasalah,NIK nya terkena black list OJK ,karena NIK setiap orang akan kebaca jika ada pengajuan kredit baik di perusahan pembiayaan ataupun di Bank.

Dia juga mengharapkan agar konsumen yang mengajukan kredit baik di perusahan pembiayan atau pun lainya agar memahami aturan perjanjian kredit seperti pinjam nama,pinjam persayartan,memindahkan barang objek kredit,mengadaikan atau menjual tersebut.


hal semacam ini sudah sering terjadi berimbas ke Pidana yang akan merugikan konsumen sendiri, khusus nasabah FIF jika ada kendala pembayaran atau masalah lainya sebaiknya datang ke kantor FIF terdekat dan bisa di bicarakan solusi atas setiap permasalahan yang di hadapi Pihak FIF pasti akan senang membantu mencari solusi terbaik.

Pelaporan penegakan hukum ini terpaksa dilakukan untuk effek jera dan pembelajaran bagi oknum oknum yang berniat jelek dan melanggar hukum bahwa ada konsekuensi yang akan di hadapi,dan agar kita lebih hati hati untuk meminjamkan nama persyaratan KTP,KK dan lainya agar tidak di salah gunakan oleh oknum tertentu karena kita akan di rugikan,”pungkasnya.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama TP PKK Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *