METRO (sundalanews.com) – Isu dibebaskannya seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Metro menjadi kabar mengejutkan yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dan pegawai kantor Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Dari kabar yang beredar, tersangka berinisial RB (17) seorang pelajar salah satu SMA swasta di Metro diduga dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap bersama dua rekan lainnya yang berinisial HS (30) dan DA (21) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
RB yang diketahui merupakan remaja asal Jalan Kutilang, RT 010 RW 005, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur itu dikabarkan bebas pada 1 Agustus 2023 setelah diamankan pada Senin (31/7/2023).
Salah seorang sumber yang enggan identitasnya disebutkan menyampaikan bahwa ia dan sejumlah warga melihat tersangka RB di lingkungan rumahnya.
“Kemarin malam itu kami lihat dia sudah dirumah, ya sepertinya sudah bebas. Padahal baru ditangkap, hanya itu sih yang kami pertanyakan ke teman-teman media, benar atau tidak dia dibebaskan,” ucap salah seorang di kantor Pemkot Metro, Kamis (3/8/2023).
Ia juga menceritakan bahwa tersangka RB sempat menyapa sejumlah rekannya yang sedang kongkow-kongkow.
“Bukan cuma saya yang lihat, warga sana juga ada yang liat karena anak itu menyapa, dadah-dadah gitu. Coba dikonfirmasi saja ke Polres, sudah pulang benar apa tidak,” singkatnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan bahwa informasi yang beredar terkait pembebasan tersangka penyalahguna narkoba di Kota setempat adalah tidak benar.
“Jadi gini isu itu sebenarnya tidak benar semuanya, karena saya langsung yang melakukan penangkapan. Pada saat kami lakukan penangkapan tiga orang tersebut, ternyata satu orang di bawah umur,” kata dia saat dikonfirmasi medua di kantornya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dua rekan RB yang telah ditahan, tersangka yang masih dibawah umur itu mengkonsumsi narkoba jenis ganja sintetis alias tembakau gorila alias sinte sebanyak tiga hisap.
“Menurut keterangan dua tersangka, yang di bawah umur ini hanya menggunakan tiga hisap. Berdasarkan aturan sehingga nya, karena dia di bawah umur berkas kita split, kita pisah dan yang dua kami tahan, sampai sekarang masih di tahanan,” terangnya.
Kasat mengungkapkan bahwa Polisi telah mengupayakan tindakan Diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang mana Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Karena yang satu ini hanya menggunakan, berdasarkan sistem peradilan pidana anak kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan. Sehingga si anak di bawah umur ini kami pulangkan, akan tetapi kasusnya tetap berjalan dengan upaya diversi,” jelasnya.
“Jadi tergantung nanti apa keputusan diversinya, jadi kabar itu tidak benar karena kasus masih berjalan. Dan anak itu sesuai aturan wajib laporan. Itu untuk tersangka inisial R,” imbuhnya.
IPTU Hendra Abdurahman juga menerangkan bahwa pengembalian tersangka sesuai prosedur hukum menunggu hasil keputusan diversi.
“Kita menunggu keputusan diversi dong, setelah tahapan diversi ini kan Bapas biasanya dia dititipkan ke lapas anak, karena dia masih sekolah. Tergantung dari Bapas,” paparnya.
Tak hanya itu, Kasat juga menyampaikan bahwa dasar pemulangan tersangka berdasarkan hasil penelitian dari
Satuan Bakti Pekerja Sosial merupakan Pekerja sosial (Sakti Peksos).
“Memang dari setelah kami lakukan, tanggal 1 Agustus kemarin dia sudah pulang. Memang dia pulang tapi dia wajib lapor. Tahapannya memang sudah jalan, kemarin sudah Sakti Peksos sudah datang dan dia sudah ditelit,” bebernya.
Kasat juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan isu yang beredar tanpa mengklarifikasi kebenarannya ke Satnarkoba Polres Metro.
“Tentunya karena Metro ini banyak pemakai, isu-isu tersebut jangan mudah dipercaya. Silakan ditanyakan ke saya terlebih dahulu, insya Allah akan saya jelaskan apa adanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis. Ketiganya dibekuk Polisi saat sedang mengkonsumsi Sinte di sebuah rumah di Jalan Selagai RT 003, RW 002 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Ketiga tersangka tersebut ialah HS alias Hejok (30) warga Jalan Selagai, RB (18) dan DA (21) warga Jalan Kutilang Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Mereka diamankan berikut dengan barang bukti satu bungkus Sinte seberat 0,32 gram.
Kini ketiga tersangka sebelumnya terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.(R.D)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung