Pihak SPBU Bangkunat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penyelundupan BBM Subsidi

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Polres Kabupaten Pesisir Barat memeriksa pegawai dan pengawas SPBU Bangkunat Kecamatan Bangkunat pada hari Jumat 07 April 2023, dalam dugaan kasus penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan K dan L pada 23 Maret lalu.

Pernyataan itu dikatakan oleh pengawas SPBU Bangkunat Yoza saat dikonfirmasi awak media pada hari Kamis 06 April 2023. Dalam keterangannya, bahwa pihak SPBU Bangkunat diminta oleh Polres Pesisir Barat menjadi saksi atas dugaan kasus penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite yang dilakukan K dan L.

Namun Yoza belum dapat memberikan keterangannya terkait kebenaran Kedua tersangka kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut melakukan dugaan tindak pidana di SPBU yang ia awasi.

Yoza melanjutkan bahwa ia belum dapat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diberikan awak media karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yoza mengaku saat dihari terjadinya pengecoran BBM Subsidi yang dilakukan K dan L ia dalam kondisi tertidur sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut secara pasti.

“Saya juga belum mengetahui pasti terkait kasus tersebut, karena saat ini saya juga sedang mencari kebenaran informasi yang beredar, maka dari itu saya belum bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan media secara detail, mungkin setelah adanya pemeriksaan oleh Polres terhadap saksi baru bisa saya jawab,” tukas Yoza.

Masih kata Yoza, bahwa ia belum dapat memastikan jika Keduanya benar melakukan pengecoran BBM subsidi di SPBU Bangkunat, ia menduga jika Keduanya melakukan pengecoran minyak subsidi itu di wilayah Tanggamus.

“Saya belum dapat memastikan Keduanya melakukan pengecoran minyak dimana, tapi Saya juga menduga Keduanya melakukan pengecoran minyak di SPBU yang ada di Kabupaten Tanggamus, karena dari CCTV yang Saya lihat waktu kejadian penangkapan, tidak Saya temukan jika adanya kejadian pengecoran di malam itu, tapi saya juga belum tau kepastiannya karena CCTV yang ada di sini belum saya cek secara menyeluruh,” terangnya.

Namun saat awak media mencoba meminta untuk diperlihatkan rekaman CCTV, Yoza mengatakan saat itu tidak ada operator yang bisa membuka rekaman CCTV, ia kembali menegaskan bahwa telah memeriksa CCTV dan tidak menemukan indikasi pengecoran di malam tersebut, namun Yoza juga belum dapat memastikan 100% kebenarannya, karena CCTV itu belum di cek secara menyeluruh olehnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Polres Pesisir Barat terkait hasil pemeriksaan pihak SPBU dalam kasus penyelewengan BBM Subsidi tersebut.

Jerat Hukum Bagi SPBU Yang Membantu Penyelewengan BBM Subsidi.

Dilansir dari Hukumonline.com jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Andi Hamzah dalam buku Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa ada tiga jenis sengaja, yaitu (hal. 116 – 118):

  1. Sengaja sebagai maksud;
    Sengaja sebagai maksud apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya.
  2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian;
    Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian terjadi ketika pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud.
  3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi.
    Menurut Hazelwinkel-Suringa, sengaja dengan kemungkinan terjadi jika pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Andi Hamza

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Kalianda (sundalanews.com) – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *