Walikota Eva Dwiana Perintahkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Ramadhan

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam  jika berani beroperasi di bulan Ramadhan.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 800/519/lll.20/2023 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Eva Dwiana.

“Izin usaha (tempat hiburan malam  jika beroperasi di bulan Ramadhan kita cabut,” kata Bunda Eva sapaan akrabnya. Selasa (21/03/2023).

Sebelumnya, Eva Dwiana telah melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi saat Ramadhan. Hal itu dilakukan guna menghormati bulan suci Ramadan.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu menyampaikan bahwa, Pemkot Bandar Lampung  melalui Satpol PP setempat akan melakukan monitoring ke berbagai lokasi saat malam untuk memastikan tempat hiburan malam  tak buka selama Ramadhan.

“Selama satu bulan penuh tempat hiburan malam (karaoke, panti pijat, bar, diskotik dan sebagainya) wajib tutup. Satpol-PP nanti akan berkeliling kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Eva juga meminta masyarakat turut serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan.

“Masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan jika ada kegiatan yang menggangu ibadah seperti hiburan malam saat Ramadan,” pungkasnya. (ES)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama TP PKK Provinsi Lampung terus memperkuat komitmen …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *