SunNewsTV : DPRD Pesibar Setujui Raperda Peningkatan Kualitas Perumahan & Permukiman Kumuh

Pesisir Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat bersama Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Persetujuan Raperda itu ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, serta Ketua DPRD Pesibar Agus Cik, dan Wakil Ketua I DRPD Pesibar Ripzon Efendi, pada Senin (20/03/2023).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Pesibar serta unsur Forkopimda Pesisir Barat Lampung Barat.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Riza Pahlevi mengatakan, rancangan peraturan daerah Inisiatif DPRD tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh telah melalui rangkaian kegiatan proses yang panjang, hingga disetujuinya Raperda tersebut.

Menurut Riza, raperda tersebut dianggap perlu mengingat perkembangan pemukiman di wilayah setempat sangat pesat sehingga, harus diatur sedemikian rupa agar tatanan pemukiman dapat lebih teratur, dan tentunya tidak menimbulkan permukiman yang kumuh.

Karena jika permukiman kumuh tersebut timbul ditengah masyarakat maka dihawatirkan menjadi penyebab sumber penyakit yang membahayakan kesehatan warga.

Riza mengatakan, Jika perda tersebut telah diberlakukan, maka masyarakat harus mematuhinya.

Untuk saat ini potensi pemukiman kumuh di Kabupaten Pesisir Barat belum ada, namun ini untuk mengantisipasi perkembangan pemukiman di Kabupaten Pesiair Barat, yang dari tahun ke tahun terus berkembang.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pemprov Lampung Optimalkan Pembangunan Jalan Simpang Teluk Kiluan – Simpang Umbar

TANGGAMUS (sundalanews.com) — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat ekosistem destinasi wisata unggulan melalui pembangunan infrastruktur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *