POLISI TANGKAP PELAKU PENCABULAN ANAK di PESIBAR

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Polsek Pesisir Utara menangkap MH (40), warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis, 05 Januari 2023, pukul 02.00 WIB. Pria itu dijebloskan ke bui karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya.

“Pagi ini pukul 08.00 WIB, pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino, Kamis, 05 Januari 2023.

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pesisir Utara dengan laporan polisi Nomor: LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg, 04 Januari 2023.

Dalam laporannya, orang tua korban menuturkan bahwa anaknya yang berusia 5 tahun dicabuli oleh tersangka pada 24 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Perbuatan pelaku dipergoki oleh nenek korban.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada, Kamis 05 Januari 2023, pukul 02.00 WIB.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek (yus/Adi)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Wakapolres Lampung Tengah Sosialisasikan Aplikasi SIGER Presisi untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Lampung Tengah (sundalanews.com) – Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., mensosialisasikan Aplikasi SIGER …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *