Diskominfo Diduga Melanggar Aturan, LPNasdem Himbau Pemilik Media Tinjau Ulang Kerjasama Dengan Diskominfo Tubaba

Tulang Bawang Barat (sundalanews.com) — Kerjasama antara Perusahaan Media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang Barat, Diduga kangkangin Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010, yang kemudian di ubah menjadi Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung Joni Setiawan mengatakan, perusahan media massa harus mempertimbangkan kembali serta mempertanyakan kejelasan kerjasama tahun 2023, karena berpotensi merugikan negara.

“Kerjasama media di Diskominfo ini berpotensi melanggar peraturan presiden. Karena, MoU antara pemkab dengan perusahaan media tahun 2022, tidak dilakukan secara kontraktual atau pengadaan langsung, tetapi dilakukan secara swakelola dengan mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) kepada pimpinan perusahaan media,. Ini jelas melanggar aturan,”tegasnya.

Dikatakan Joni, karena bila dibandingkan disejumlah Provinsi maupun kabupaten di Pulau Jawa terkait pelaksanaan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media, semua dilakukan dengan penyedia bukan swakelola dan ini bisa dicek di SiRUP.

“Dengan menetapkan belanja jasa secara swakelola maka secara otomatis berdasarkan aturan swakelola, perusahaan-perusahan media menjadi satu bagian dalam sebuah kepanitiaan yang di kelola oleh dinas kominfo. Dengan terbitnya SPK tidak ubahnya menjadi tenaga honorer ataupun tenaga kontrak di diskominfo,” imbuhnya.

Joni menambahkan, jika dasar hukum kominfo adalah peraturan bupati, akan sangat naif jika perbup bertentangan dengan perpres. Karena berdasarkan urutan peraturan, adanya Perbup untuk memperkuat peraturan diatasnya.

Dalam perpres tersebut, ada sebelas item kegiatan yang bisa dilakukan secara swakelola oleh lembaga pemerintah. Dan pastinya belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan/layanan hubungan media Diskominfo tidak termaktub di sana, Artinya, penggunaan anggaran Diskominfo Tubaba tersebut cacat hukum dan sudah semestinya dibatalkan.

“Saya rasa BPKP sangat tahu tentang syarat penetapan kegiatan dinas yang boleh dilakukan secara swakelola ataupun penyedia,” imbuhnya.

Joni Setiawan menegaskan, Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso dapat mengklarifikasi hal ini, sehingga para pemilik media tidak dilibatkan dalam sebuah kebijakan yang melanggar peraturan lebih tinggi yaitu peraturan presiden.

“Kadis jangan ngawur dalam menetapkan kebijakan, sebagai salah satu pejabat pemerintah menjadi suatu keharusan berpedoman dengan aturan yang di buat kepala pemerintahan,” tegasnya.

Dirinya meyatakan persoalan carut-marutnya sistem kerja sama yang merugikan awak media hingga Ratusan Juta rupiah. Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengawal persoalan tersebut sampai di Aparat penegak Hukum (APH)

“Data hasil investigasi sudah lengkap kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan LP Nasdem di jakarta, kemudian baru kita melaporkan secara resmi di kejari tubaba,surat tembusan kejati lampung, kejagung ,KPK,dan pihak terkait lainnya,”pungkasnya. (rls/san)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pemprov Lampung Optimalkan Pembangunan Jalan Simpang Teluk Kiluan – Simpang Umbar

TANGGAMUS (sundalanews.com) — Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat ekosistem destinasi wisata unggulan melalui pembangunan infrastruktur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *