Bandar Lampung (sundalanews.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Pada pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku masih mengkaji terkait pengenaan pakaian adat. Menurutnya, peserta didik bisa menggunakan selempang ataupun sarung tapis.
“Nanti akan kita bahas lebih lanjut. Yang penting kita tidak menyusahkan orang tua, wali murid serta sekolah,” kata Bunda Eva sapaan akrab Eva Dwiana, Kamis (13/10).
Bunda Eva menegaskan masih akan dilakukan pembahasan. Jika ada rezeki, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan sarung tapis kepada peserta didik.
“Doakan rezekinya banyak sehingga bisa memberi roknya (sarung tapis). Kita juga memberikan biling untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama,” ujarnya.
Diketahui, aturan mengenai pakaian seragam sekolah memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa. (ES)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung