Mantan Kadis Koperindag Ditahan Kejaksaan

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Mantan Plt Kepala Dinas Koperindag Pesisir Barat berinisial AH resmi ditahan di rutan kelas IIB Krui, kasus pencemaran nama baik dan pemalsuan surat Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Zenericho mengatakan, penetapan tersangka AH tersebut berkat keterangan dari tersangka Chalik (70) yang telah ponis sebelumnya.

Terdakwa Chalik (70) sendiri terlibat kasus surat palsu KPK di Pesisir Barat pada September 2021 yang lalu.

Selanjutnya, sidang pertama terhadap tersangka AH sendiri telah dilaksanakan pada Kamis (6/10/2022) secara online.

Dalam sidang online tersebut, pihak JPU Kejaksaan Negeri Lampung Barat membacakan dakwaan terhadap tersangka AH yang berada di Rutan Kelas IIb krui secara virtual zoom.

” Terdakwa AH disangkakan melanggar pasal 263 KUHP atau Pasal 310 KUHP tentang pemalsuan dukumen dan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Sidang online tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol Jaksa Penuntut Umum Verawaty yang berada di Pengadilan Negeri liwa kelas IIb.

” Persidangan tersebut berakhir Pukul 11.30 Wib dalam keadaan lancar dan aman dengan mematuhi prokes covid-19,” ucapnya.

Kemudian, sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa akan di gelar kembali pada Kamis (13/10/2022) Pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempermudah proses pemeriksaan terdakwa resmi ditahan di rutan kelas IIB Krui.

Mantan Plt Kadis Koperindag Pesisir Barat itu akan ditahan hingga 28 Oktober mendatang.

Penahanan terhadap tersangka AH ini dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan tahanan Rutan kelas IIB Krui, Dadang Adi Patianum.

” Penahanan terhadap AH di Rutan Kelas IIB Krui ini atas permohonan pelimpahan penahanan dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat,” jelasnya. Kamis (6/10/2022).

” Tersangka resmi dititipkan di rutan kelas IIB Krui sejak hari ini,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat.

Terdakwa Chalik Bin Bahrun (70) terlibat kasus surat palsu KPK di Pesisir Barat pada September 2021 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, maka PN Lampung Barat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan,” ungkapnya. Jumat (15/7/2022).

Selanjutnya, sidang vonis putusan tersebut telah dilaksanakan kemarin Kamis (14/7/2022).

Diketahui, sebelumnya rangkaian persidangan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

” mulai dari pemeriksaan saksi hingga vonis putusan,” kata dia.

Berdasarkan berkas ada 15 orang saksi yang telah diperiksa termasuk Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.

Terdakwa berinisial AC (70) itu merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil warga Pekon Labuhan Mandi.

Sebelumnya terdakwa diancaman pasal alternatif Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dukumen dan pasal 310 ayat 1 dengan pencemaran nama baik.

Zenericho menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan tersebut.

” Diantara buktinya itu ada 1 buah amplop yang bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yth. M. Towil, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lampung,” jelasnya.

Kemudian, Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.

Lalu ada 2 (dua) lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri.

Selanjutnya, Dua lembar fotokopi surat undangan/pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil.

Satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Yth. Rifzon Efendi, S,Sos, Gedu

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Pengurus PSI Lampung di Lantik, Ketum PSI Kaesang Minta Kebut DPRD dan DPR RI Jelang Pemilu 2029

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep meminta seluruh anggota legislatif dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *