Pesisir Barat (Sundalanews.com) – Kadis Kominfotik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat Suryadi, S.IP., MM. didampingi Kabid IKP Antoni Wijaya, S.IP mengikuti kegiatan Bimbingan teknis (Bintek) pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik secara Virtual Metting dari ruangan kantor kadis, Selasa (4/10/2022)
DirJen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementrian Kominfo Usman Kansong, yang dalam hal ini disampaikan Oleh Hasyim Gautama, selaku Direktur tata kelola dan kemitraan komunikasi publik menjelaskan, salah satu peran untuk membangun ruang yang sehat adalah melalui budaya yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Sikap terbuka merupakan langkah awal membangun rasa percaya antara Pemerintah dan Masyarakat. Dengan kepercayaan publik yang tinggi terhadap pemerintah maka akan semakin terciptanya hubungan dan kloborasi antar pemerintah dan publik.
PPID sebagai wali informasi publik harus senantiasa mengambil peranan sebagai pengelola dan penyedia informasi publik.
“Sehingga informasi yang disampaikan merupakan informasi yang valid dan sesuai dengan kebutuhan publik, dimana sesuai dengan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelas Hasyim Gautama.
Lanjutnya, peran ini menjadi siknifikan jika PPID mampu menjadi ledingsektor dalam kesiapan sebagai penyedia layanan informasi publik serta dokumentasi informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan permohonan informasi publik.
Ia menhatakan, ditahun 2022 nilai indek informasi publik diangka 74,43 atau berada pada positive sedang,” meski demikian nilai ini mengalami kenaikan dari tahun 2021 yaitu 71,37,” ujarnya (Adi/yus)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung