Pesisir Barat (sundalanews.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, mendapatkan surat pelimpahan terkait perilaku oknum ASN yang terindikasi tidak netral dalam Penjaringan Bakal Calon DPR RI Dapil Lampung II, di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Lampung nomor : 093/PP.00.01/K.LA/09/2022 Perihal Pelimpahan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 30 September 2022.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat akan memaggil ASN berinisial IN untuk dilakukan klarifikas dalam konteks investigasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto (HK) menuturkan bahwa, pihaknya lebih dulu menghimpun bukti – bukti awal dan surat pelimpahan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat akan melakukn panggilan kepada terduga berdasarkan adanya informasi awal maupun laporan terkait dugaan ASN tak netral tersebut.
“Sekarang baru tahap klarifikasi kepada pihak yang kami anggap punya kapasitas dalam dugaan pelanggaran netralitas ini”,tutur HK. Minggu (2/10/2022).
HK menambahkan bahwa, ada Kepala Dinas dipesbar ini yang akan diklarifikasi diduga melanggar netralitas dan kode etik ASN.
Perlunya klarifikasi ini supaya Bawaslu memiliki keterangan yang lengkap dalam mengusut dugaan ASN tak netral tersebut.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat baru akan memanggil IN selaku terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Senin 3 Oktober 2022.
Menurut HK, dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada IN berupa Ikut Mendaftarkan atau Mendampingi Penjaringan Bakal Calon DPR RI Dapil Lampung II, yang dilakukan oleh salah satu DPD PARTAI di Lampung yang berlokasi dI Salah satu Kantor DPD PARTAI Lampnung, Dibandar Lampung.
“Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat juga masih perlu mengkaji keterangannya nanti setelah diadakan klarifikasi dalam konteks investigasi untuk kemudian hasilnya seperti apa akan dikaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Hk, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar.
” kita hanya melakukan kajian Hukum sesuai peraturan yg ada, dan hasilnya akan kita rekomendaaikan serta kita kawal tindak lanjut nya”, Ungkapnya.
Ia berharap setelah ini tidak ada lagi ASN yang melanggar kode etik ASN yang secara nyata dan jelas menunjukan keberpihakannya dalam konteks politik praktis di Pesisir Barat.
Karena jelas-jelas setiap ASN Itu harus netral, dan kalau kedapatan pasti akan merugikan ASN itu sendiri. (Adi/yus)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung