Catat! Mulai Besok 1 Oktober Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak Naik

Lampung Selatan (Sundalanews.com) – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni membagikan penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak dan berlaku mulai Sabtu (1/10/2022).

General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto, membenarkan jika mulai besok sudah berlaku penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak.

“Kemarin kita sudah rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan. Hasilnya mulai besok sudah berlaku tarif baru,” kata Suharto, Jumat (30/9/2022).

Suharto menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

“Sudah ditandatangani Pak Menteri Perhubungan RI pada hari Rabu (28/9/2022), dan berlaku tiga hari setelahnya,” jelas dia.

Menindaklanjuti kenaikan tarif baru, Jajaran Direksi mengeluarkan Keputusan Nomor 184/OP404/ASDP-2022 tentang Jasa Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi diatas kapal yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan Keputusan Direksi Nomor 185/OP404/ASDP-2022 tentang Tarif Tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).(SUN)

Berikut penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak, yang mulai berlaku 1 Oktober 2022.

Penumpang:

Dewasa

Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000,-

Tarif Reguler Rp 21.600,-

Bayi

Tarif Eksekutif Rp 4.000,-

Tarif Reguler Rp 1.700,-

Kendaraan:

Golongan I 

Tarif Eksekutif Rp 78.000,-

Tarif Reguler Rp 25.100,-

Golongan II

Tarif Eksekutif Rp 108.000,-

Tarif Reguler Rp 58.550,-

Golongan III

Tarif Eksekutif Rp 168.000,-

Tarif Reguler Rp 126.350,-

Golongan IV

Kendaraan penumpang

Tarif Eksekutif Rp 644.000,-

Tarif Reguler Rp 457.700,-

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 457.000,-

Tarif Reguler Rp 425.250,-

Golongan V

Kendaraan Penumpang

Tarif Eksekutif Rp 1.138.000,-

Tarif Reguler Rp 916.250,-

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 828.000,-

Tarif Reguler Rp 792.750,-

Golongan VI

Kendaraan penumpang

Tarif Eksekutif Rp 1.897.000,-

Tarif Reguler Rp 1.516.500,-

Kendaraan barang

Tarif Eksekutif Rp 1.264.000,-

Tarif Reguler Rp 1.220.000,-

Golongan VII

Tarif Eksekutif Rp 1.792.000,-

Tarif Reguler Rp 1.761.500,-

Golongan VIII

Tarif Eksekutif Rp 2.367.000,-

Tarif Reguler Rp 2.320.500,-

Golongan IX

Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000,-

Tarif Reguler Rp 3.546.500,-

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Kapolda Lampung Imbau Perkuat Siskamling Jelang Pilkada 2024

BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan digelar pada bulan November, Kapolda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find us on Facebook