Inspektorat Sebut Penunggakan Pajak Kelalaian BPKAD

Pesisir Barat (sundalanews.com) – Menanggapi permaslahan penunggakan pajak pada 160 Kendaraan Dinas (Randis) di Kabupaten Pesisir Barat, inspektur pada Inspektorat Pesibar Hendry Dunan menyebut hal itu adalah kelalaian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat.

“Sebagian besar kendaraan pada 160 kendaraan yang tidak membayar pajak merupakan aset Lampung Barat yang dihibahkan kepada Kabupaten Pesisir Barat saat pemekaran pada 2013 silam, dan sebagian besarnya adalah kendaraan roda 2 dan roda 3,” ujar Hendry Dunan di ruang kerjanya, Juma’t (5/8/2022).

Menurut Hendry Dunan, kendaraan hibah dari Lampung Barat sudah tidak bisa digunakan atau mangkrak, sehingga kendaraan itu dibiarkan begitu saja.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah merencanakan pelelangan kendaraan yang tidak layak pakai itu namun hingga saat ini hal tersebut belum dilakukan.

“Tidak ada alasan pasti kenapa pelelangan itu belum juga dilakukan,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan telah beberapa kali mengajukan pelelangan kepada BPKAD namun masih belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.

Seharusnya jika memang kendaraan tersebut tidak lagi bisa dipakai seharusnya pihak terkait mendata dan menghilangkan daftar kendaraan tersebut dari Aset Daerah.

Tetapi selama ini sebagian kendaraan itu masih tetap terdaftar dalam Aset Milik Daerah sehingga pajaknya tetap terhitung dari tahun ke tahun.

“Harusnya hibah yang dari Lampung Barat ini, kalau barangnya tidak ada jangan terdaftar lagi barang milik daerah tapi dihapuskan. Cara menghapusnya ada mekanismenya dicari dulu bangkainya dimana, kalau tidak ketemu dibuatkan berita acaranya, kalau bangkainya ketemu di lelang”, Ujar Hendry

“Tugasnya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bekerja sama dengan bidang Aset, kenapa tidak seperti ini karena bidang asetnya lemah”, lanjutnya.

Sedangkan untuk anggaran pajak pada kendaraan dinas bekas Kabupaten Lampung Barat itu diyakini Hendri tidak ada dalam Anggaran setiap OPD, namun yang pasti untuk kendaraan dinas yang memang masih terpakai dalam setiap OPD ada anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan, perawatan, serta operasionalnya.

Untuk sebagian kendaraan yang masih dipakai dan belum membayar pajak sesuai dengan data dari samsat setempat, pihaknya akan segera melakukan pengecekan di setiap OPD terkait, dan melakukan pemanggilan untuk meminta kejelasannya.

Namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemanggilan kepada OPD terkait.

Selain itu untuk Kendaraan dinas yang memakai pelat nomor kendaraan palsu Hendri tidak ingin berbicara lebih dalam mengenai itu karena menurutnya itu bukan urusannya.

“Saya enggak mau ngomong pelat palsu atau pelat asli karena kalo menyangkut pelat itu yang menentukan adalah SK Bupati”, tandas Hendry.

Sedangkan untuk kendaraan dinas yang dihibahkan kepada kecamatan atau pekon merupakan tanggung jawab penerima hibah untuk membayar pajak dan merawat kendaraan tersebut sebagaimana mestinya.(yus/ Adi)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Kalianda (sundalanews.com) – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *