Soal TTPASN, DPRD Sarankan Pemkot Kota Metro Gunakan Dana Keuntungan di Bank Lampung

Metro (sundalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), Kota Metro
merayakan Pemerintah Kota (Pamkot) untuk menggunakan dana yang keuntungan yang berasal dari penyertaan modal di Bank Lampung guna pembayaran tambahan penghasilan pegawai (tpp) bagi Apatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Dprd Kota Metro, Basuki menjelaskan, Pamkot memiliki simpanan uang yang jumblahnya puluhan miliyar di Bank Lampung, sehingga dapat digunakan untuk membayar TPP ASN 100 persen.
“Saya rasa dana penyertaan Modal Pamkot Metro di Bank Lamung yang mencapai Puluhan Miliyar cukup dalam membayarkan TPP-ASN di Kota Metro,” kata Basuki, saat dimintai keterangan, Selasa(28/06/2022) .

Basuki menegaskan, penolakan juga akan mendorong Pamkot untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran TPP ASN secara penuh tanpa potongan. Hal itu dilakukan sebagai apresiasi bentuk atas kreteria dan didikasi para Pegawai di Metro.


“TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada ASN, sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik atas yang diembannya. Atas tugas dasar itulah maka Pamkot Metro, wajip membayarkan penuh TPP, karena selain gaji, TPP juga merupakan salah satu harapan ASN dalam hal pendapatan” terangnya.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga sulitnya Pamkot menyelesaikan kewajiban pembayaran TPP ASN. Ia bahkan memberi perkembangan saat Kota Metro yang dipimpin oleh politisi dan non partai.


“Merasa heran, dimana dalam priode kepemipinan Walikota sebelumnya yang ini tidak pernah sama sekali dijumpai namun, mengapa saat ini Walikotanya yang berasal dari impenden, malah muncul sejumlah permasalahan baru” katanya.

Angggota DPRD dari Dapil Metro Timur itu berharap agar Walikota dapat serius menyelesaikan masalah TTP selain itu, walikota juga diminta untuk mengajukan kegiatan seremoni yang dinilai mengelontorkan anggaran besar.


Sehingga untuk mewujudkan Metro Ceria benar – benar terwujud dan bisa dirasakan oleh semua golongan masyarakat bebernya
Untuk diketahui TPP merupakan penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik atas tugas – tugas yang diembannya, kreteria asn yang berhak meminta TPP berdasarkan beberapa indikator yaitu beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat kelangkaan potensi dan lainnya.


Sementara dasar hukum TPP yakni pasal 58 peraturan pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah d mana pemerintah daerah dapat memberikan tpp dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.


Selain itu, tpp juga diatur dalam peraturan mentri dalam negeri ( permendagri) nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyususnan APBD TA 2022 di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek Efesiensi Efektivitas, Keputusan, Kewajaran, dan Resionalitas. (Deny)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *