Pesisir Barat (sundalanews.com) – Satuan polisi pamong praja kabupaten Pesisir Barat menertipkan pedagang ikan dan pedagang kaki lima (PKL) di pasarpagi Krui. Belasan lapak pedagang diangkut, Rabu (8/6/2022).
Pedagang yang ditertipkan tersebut menjajakan jualanya di jalan sehingga membuat penggunajalan dan pengunjung pasar menjadi terganggu.
Plt Kasat Pol-pp Cahyadi Muis mengatakan, pihaknya melakukan tugas penertipan. hal itu sesuai dengan atuturan baik undang-undang maupun peraturan daerah.
” Kami melakukan tugas sesui dengan peruntukan, mengembalikan jalan sebagai mana mestinya kalau jalan 6 meter ya harus 6 meter. Hari ini dengan persuasip, kedepanya kalau ada yang melanggar lagi kami akan tindak tegas,” kata Cahyadi.
Terpisah Kepala Dinas Koperindag dan Umkm Siswandi menjelaskan, pedagang ikan dan pedagang kaki lima yang ditertipkan akan dotempatkan di pasar Waybatu. Pihaknya sudah menyediakan tempat untuk pedagang yang ditertipkan tersebut.
Ia pun berpesan,” Kami meminta kepada pedagang kaki lima yang berjualandi seputaran pasar kota krui untu berdagang dipasar waybatu agar tidak menggagu
Lalulintas di jalan lintas Barat,” harap Siswandi. (Yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung