Bandar Lampung (sundalanews.com) – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 6,3 juta rokok Ilegal, 49,2 liter minuman mengandung etil alkohol dan 20 ribu gram tembakau.
Pemusnaan ini berlangsung di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai Sumbagbar, Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Kamis, 23 Juni 2022.
Rincian barang yang dimusnahkan, yakni 6,3 juta rokok ilegal bernilai sebesar 6,4 miliar. Sedangkan 49,2 liter MMEA bernilai 4,9 juta dan 20 ribu gram tembakau iris bernilai 1,1 juta.
“Kami, Bea Cukai sangat concern memerangi peredaran tembakau ilegal karena meresahkan dan membuat persaingan perdagangan tidak fair,” Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono.
Modus peredaran rokok ilegal yang masih marak dilakukan pelaku yakni melalui jasa penitipan atau e-commerce.
Bea Cukai akan bertindak represif untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran yang tertangkap tangan, baik itu pemasuk maupun penyalur barang cukai ilegal.
Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif seperti sosialisasi dan publikasi yang dilakukan door to door kepada toko-toko, memasang baliho, memasang iklan layanan publik dan juga melalui media sosial. Tujuannya agar masyarakat mengerti dan mematuhi ketentuan yang berlaku. (ES)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung