Walikota Eva Dwiana Bersama Kapolda Lampung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp. 271,8 Miliyar

Bandar Lampung (sundalanews.com) – Walikota Bandar Lampung, Hj Eva Dwiana bersama Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno dan Jajaran, memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, Minuman Keras dan Ganja senilai Rp.271,8 Miliar yang dipusatkan di halaman Kantor Mapolda Lampung, Komplek Itera, Rabu (6/4/2022).

Turut hadir mendampingi Kapolda Lampung, dalam kegiatan Pemusnahan tersebut, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kepala BNNP Provinsi Lampung, Kajati Lampung, Danrem 043 Gatam, Ketua MUI Provinsi Lampung, Kapolres Lampung Selatan dan Bupati Lampung Selatan.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan periode Januari-maret 2022 selama tiga bulan dengan barang bukti berupa ganja seberat 158 kilogram, sabu-sabu seberat 181,36 kilogram dan minuman keras sejumlah 18 ribu botol dari hasil tangkapan 21 kasus, dengan 29 tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidana peredaran dan perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika Polda Lampung bersama BNN Provinsi Lampung beserta Tim Terpadu Seaport Interdivtion Bakauheni Polres Lampung Selatan.

Sementara Kepala BNNP Lampung, Brigjen Edi Swasono, mengatakan penyalahguna narkotika jika dipidana di lembaga pemasyarakatan tidak akan menyelesaikan masalah.

“Untuk itu lebih diutamakan rehabilitasi. Untuk penyalahguna narkotika dibawah satu gram maka masuk kategori hanya sebatas pemakai wajib hukumnya untuk direhabilitasi. Maksimal rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika maksimal delapan bulan dan minimal dua bulan”, kata Brigjen Edi Swasono. (ES)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Sekdaprov Lampung Lantik Tiga Pejabat, Tekankan Integritas dan Transformasi Birokrasi

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *