Bandar Lampung (sundalanews.com) – Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Sementara itu, di Kota Bandar Lampung. Menanggapi hal ini Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, mengatakan bahwa Pemerintah Kota mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“PNS kalau deket-deket boleh, pakai mobil dinas. Mudik keluar kota jangan pakai mobil dinas,” ungkap Eva Dwiana, Senin (25/4/2022).
Larangan tersebut, ditambahkan Eva tidak lain untuk menjaga randis dari kejadian yang tidak diinginkan.
“Takut terjadi apa-apa, apalagi itu milik masyarakat atau pemerintah. Ini bukan larangan, tapi kan yang dipakai itu kan mobil dinas. Kalau kita punya sendiri, pakai kendaraan pribadi saja,” pungkasnya. (ES)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung