BANDARLAMPUNG (SUNDALANEWS.COM) – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022, Bandar Lampung bersama empat daerah lainnya, diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Provinsi Lampung. Atas intruksi ini, aktivitas keramaian masyarakat di Bandar Lampung, kembali dibatasi.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya rutin berpatroli meningkatkan protokol kesehatan. Aktivitas hajatan resepsi pernikahan lainnya, juga ditiadakan.
“Namun jika terlanjur menyebar undangan resepsi, maka bisa berjalan, dengan pantauan ketat. Penyekatan di lima titik pintu masuk Bandar Lampung, juga kembali diberlakukan,” kata Eva Dwiana kepada awak media, usai meninjau operasi pasar di Tanjung Senang, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, tempat usaha baik cafe, hotel, karaoke, hingga tempat angkringan, juga dibatasi jam operasional dan kapasitasnya. Pemkot Bandar Lampung tidak akan segan, memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Sudah berkali-kali kami beri peringatan, maka kalau kedapatan melanggar, akan kami tutup. Mohon kerjasama semuanya, agar mematuhi protokol kesehatan, agar Bandar Lampung tidak masuk PPKM Level 4,” jelas Eva Dwiana.
Selain itu, penerapan belajar dari rumah juga diperpanjang, meski sebelumnya ada beberapa wali murid yang mengeluh. Terpenting saat ini, kesehatan para pelajar jadi utama, sebab varian baru Covid-19 Omicron, banyak menyerang anak-anak. (ES)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung