Pertahanan Satpol -PP Jebol Amankan Kebijakan Bupati

SUNDALANEWS.COM – Destinasi parawisata baru kemaren dilakukan penutupan kawasan wisata pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2021 tentang penangulangan dan pencegahan penyebaran covid 19 pada natal dan tahun baru dan Surat Edaran Bupati Pesisir Barat No.556/3390/IV.19/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Penutupan pantai wisata Labuhan Jukung ini merupakan bagian dari pencegahan penularan Covid-19,”

Penutupan pantai wisata Labuhan jukung dimulai dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, dan akan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.

Walaupun sudah ada instruksi menteri dalam negeri dan surat edaran bupati bahwa destinasi labuhan jukung ditutup namun tetap banyak pengunjung dari yang masih masuk ke lokasi dan setiap pengendara yang masuk melalui pintu portal yang di Utara dan ditarik biaya masuk perkendaraan roda dua sebesar Rp.5000,- oleh oknum tidak jelas.

Disaat tim media mengkonfirmasi kepada salah satu pengunjung yang di mintai biaya masuk, Erpan berasal dari Liwa Lampung barat mengatakan benar kami dimintai Rp.5000,- /motor, tadi rombongan kami ada 8 motor itu belum dari yang lainnya bang. Jelas Erpan

Saat dikomfirmasi dengan kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Cahyadi Moeis mengatakan dengan kekurangan personil Satpol PP maka kami kuwalahan. Kita sedang menunggu bantuan personil TNI-POLRI Untuk melakukan penyisiran dan pengusiran. Ujar Cahyadi. (Yus/Adi/Sundala)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HUT REI ke-54, Dorong Ekonomi Daerah dan Promosi Pariwisata

Bandar Lampung (sundalanews.com) — Provinsi Lampung bersiap menjadi tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *