Sejumlah RP. 44 Juta, Dana Silpa Tahun 2020 Pekon Tanjung Kemala Belum Dikembalikan

SUNDALANEWS.COM – Yuzit Peratin tanjung Kemala Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat, belum mengembalilan Dana Sisa Lebih Pengguna Anggaran (silpa) tahun 2020 sebesar Rp 44 juta.

Memurut informasi dari warga yang enggan untuk dipublikasikan idemtitasnya, sekitar Rp44 juta dana Silpa tahun 2020 digunakan (Peratin), katanya untuk kepentingan desa, tapi setelah kami periksa dan amati tidak ada juga kegiatan yang dilakukan menggunakan dana tersebut, sehingga pihaknya mempertanyakan.

Peratin Pekon Tanjungkemala,Yuzid, Selasa 9 November 2021, yang pernah di skorsing oleh Bupati Pesisir Barat dari jabatannya, terkait tidak menyetorkan Pajak Dana Desa Mengakui benar ada dana silpa pada tahun 2020 sebesar Rp 44 juta.namun ia mengatakan yang menggunakan dan bertanggungjawab pada penggunaan dana tersebut adalah pejabat (Pj) peratin yang ditunjuk Pemerintah Daerah sewaktu dirinya dalam masa skorsing oleh Pemkab.

“Ya memang ada dana silpa Rp.44 juta, tapi perlu di ingat bahwa dana tersebut pada jaman nya pj peratin saat saya masih di skorsing oleh bupati, artinya bukan tanggung jawab saya tetapi Pj peratinlah yang lebih mengerti dan bertanggung jawab,” kilah Yuzid.

Menanggapi hal tersebut, Ketua harian Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Kabupaten Pesisir Barat (Ajoi) Try Sutrisno, Rabu (10/11/2021), mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, dana Silpa desa sebelum digunakan harus melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk menentukan kegiatan apa saja yang akan dilakukan menggunakan anggaran tersebut.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang dana desa. Dan perlu jadi pertanyaan kenapa kemarin di tahun (2021) kok bisa bisa dicairkan, padahal masih ada Silpa mereka,” kata Try.

Menurut Try, hal seperti ini harus dijelaskan oleh Dinas Pemerintah Masyarakat Pekon (DPMP) bagai mana aturan tersebut, jangan sampai timbul anggapan di masyarakat adanya permainan atau kong kalingkong, sehingga anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran lainnya bisa tetap diterima oleh Pemerintah Pekon Tanjungkemala meskipun mereka masih dalam permasalahan belum mengembalikan dengan kisaran Rp 44 Juta tersebut.

Lanjutnua, jangan sampai contoh persoalan seperti ini yang masih menjadi pertanyaan publik tidak dijelaskan oleh pemerintah. Dan hal seperti ini bisa saja terjadi dalam setiap lini penggunaan uang negara dikabupaten, itu kalau tidak ada penuntasan persoalan dan penjelasan dari pemerintah kepada para pihak berkompeten, para jurnalis dan masyarakat.

“Dan ini kewajiban Inspektorat untuk menginvestigasi terkait persoalan ini karena merugikan Pemerintah Daerah, gara-gara satu oknum peratin tanjung kemala Tersebut,” ujar Try. (Yus/Adi)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Lewat Women Drift Challenge IDS 2026, Zita Anjani Tegaskan Sirkuit Drifting Bukan Cuma Milik Lelaki

Kalianda (sundalanews.com) – Deru mesin mobil bertenaga tinggi dan kepulan asap ban yang membubung di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *