Curi Kotak Amal, Residivis Diringkus TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara

SUNDALANEWS.COM – Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara tangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid saat santai di sebuah rumah makan dekat tigu bundaran Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (27/10/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka DB (33), warga Desa Jerangkang, Kotabumi, Lampung Utara. ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian uang Rp 500 ribu dalam kotak amal di masjid Al-Jihad Kelurahan Cempedak, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 9 September 2021 lalu.

“Tersangka yang diketahui seorang residivis itu, ditangkap ditempat persebunyianya di Bandar Lampung, “ujarnya Kamis (28/10/2021).

Kasat juga menjelaskan dari penangkapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebuah kotak amal dan alat linggis yang dipergunakan tersangka dalam aksi kejahatanya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurianya dilakukan seorang diri dengan cara mencongkel jendela masjid dan mengambil uang dalam kotak amal di dalam masjid tersebut,” kata Eko.

Sementara itu, dalam catatan kepolisian tersangka diketahui pernah menjalani dua kali hukum penjara dalam kasus penadahan hasil pencurian tahun 2013 dan kasus pencurian dalam rumah warga tahun 2018 lalu. (*)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Di Duga Tak Terima Di Tanya Hasil Visum Staf POli-PKT/A Rumah Sakit Bob Bazar Usir Wartawan

Lampung Selatan (sundalanews.com) – Setelah mendengar pengakuan korban (A) sebagai keponakan jumidah yang tinggal di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *