Terkait Surat Izin, Pembangunan SDN 28 Bangkunat Terancam Gagal

SUNDALANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berencana membangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 28. Bangunan tersebut terdiri dari, Tiga unit Ruang kelas baru (RKB) dan satu unit gedung Perpustakaan di Pemangku Talang Kali Tengah Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat.

Rencana pembangunan tersebut dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat. tahun Anggaran 2021 senilai hampir 1 milyar, dengan rincian, untuk pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp670.000.000 lebih dan 1 unit Gedung Perpustakaan SDN 28 Krui senilai Rp200.000.000 namun sangat disayangkan bangunan tersebut di duga kuat berdiri di Kawasan Lindung (HL).

Pasalnya, Lokasi tanah atau tempat dibangunnya RKB dan Gedung Perpustakaan SDN 28 Krui yang berada di Pemangku Talang Kali Tengah, Pekon Pagar Bukit tidak memiliki Bukti legalitas yang jelas.

Sebab tanah yang dihibahkan oleh dua warga Kali Tengah, Pekon Pagar Bukit yang bernama Kasmani dan Kedoy ketika di cek dikantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat, tidak memiliki Dasar Hukum Kuat, Seperti tidak adanya bukti Sah Sertifikat Hak Milik atas tana.

Dugaan Pembangunan Sekolah yang berada di dalam Hutan Lindung (HL) diperkuat dengan Pengakuan Memet selaku Pekerja atau Kepala Tukang pengerjaan Kayu pada proyek itu mengakui lokasi bangunan ini berada dalam kawasan Hutan Lindung.

” Sepengetahuan saya bangunan sekolah ini berada di Kawasan Hutan Lindung,” Ujar Pria Paruh Baya yang telah mendiami lokasi tersebut selama 18 tahun.

Kepala Kantor Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesisir Barat, Dinas Provinsi Lampung ketika di konfirmasi Awak Media di kantornya pada selasa (14/9), Dadang Triandi memastikan bangunan SDN 28 memang berada di Hutan Lindung dan tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

” Bangunan ini berada di kawasan Hutan Lindung, ini Tidak ada izin. Tidak ada laporan dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan kantor KPH tentag pembangunan sekolah tersebut, kami tidak menghambat pembangunan, tapi menyangkut dengan hutan lindung ada aturannya. Saat ini tim patroli dari Polhut sedang berada di lokasi, apabila memang berada di HL maka dipastikan bangunan ini akan kita stop, ” Tegas Kepala KPH.

Sementara itu, Sunandarsyah selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat mengaku tidak mengetahui dengan jelas status lahan sekolah, ia berdalih sebagai PPK hanya melaksanakan tugasnya karena status sekolah tersebut sudah negeri, ujar Sunandarsyah.

Dengan belum jelasnya status tanah tempat SDN 28 itu dibangun maka, pembangunan tersebut terancam gagal.(Yus/Adi)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Pesawaran (sundalanews.com) — Kabupaten Pesawaran menjadi tuan rumah pelaksanaan Panen Raya Jagung yang diselenggarakan oleh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *