Lampung Utara Berstatus Zona Merah, Pembatasan Berbagai Kegiatan Keramaian Mulai Diberlakukan

Lampung Utara (sundalanews) – Akibat melonjaknya pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Lampung Utara (lampura) menjadikan kabupaten tersebut kini berstatus zona merah.

Dengan ganasnya, virus itu cepat sekali menyebar, sehingga dalam beberapa minggu terakhir pasien terkonfirmasi positif mencapai berjumlah puluhan, tak hanya itu, bahkan sebagian pasien positif covid-19 meninggal dunia.

Menanggapi status yang tidak aman itu, Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo. MM, mengeluarkan surat edaran bersama Nomo : 360/547/41-LU/2021. Nomor : 005/162/12-LU/2021. Nomor : SE/01/VII/2021. Nomor : SE/03/VII/2021. Nomor : B-2190/L.8.13/Cp.1/7/2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19 di lampura.

Surat edaran tersebut disepakati dan ditetapkan bersama oleh forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pada 7 Juli 2021 yang meliputi Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0412, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Sehubungan dengan dasar tersebut, sebagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus korona di lampura, perlu dilakukan pembatasan kegiatan keramaian atau kegiatan yang mengundang masa.

Selama kabupaten lampura masih berstatus zona merah segala macam bentuk kegiatan keramaian dilarang, namun, ketika sudah berubah status menjadi zona orange kegiatan sudah dapat dilaksanakan akan tetapi pelaksanaannya memiliki batas jam tertentu dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta ditiadakannya hiburan musik jenis orkes dan lain sebagainya.

Dalam surat edaran disebutkan, Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka kegiatan atau aktivitas akan dibubarkan oleh satgas covid-19 dan pihak penyelenggara akan diberikan sanksi, baik pidana maupun pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan pembatasan kegiatan keramaian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan namun di dalam surat edaran itu tidak menyebutkan batas berlaku penerapan pembatasan kegiatan tersebut.

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Satlantas Polres Lampung Utara Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Melalui Program Police Goes to School

Lampung Utara (sundalanews.com) – Dalam upaya menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, Satuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *