Tunggu Aturan, Tes Antigen dan PCR Masih Wajib Bagi Pelaku Perjalanan

JAKARTA (Sundalanews.com) – Aturan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Namun, Aturan wajib tes antigen dan PCR masih tetap berlaku untuk saat ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin, 7 Maret 2022 kemarin.

Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan. “Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022) kemarin.

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021. Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” jelas dia.

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang juga koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.

Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua. “Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).(Sndl)

Bagikan Ke

About Redaksi Sundalanews

Check Also

Dukung Estafet Kepemimpinan BGN, Bupati Radityo Egi Optimistis Program MBG Makin Akseleratif

Kalianda (sundalanews.com) – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *