Pesisir Barat (SUNDALANEW.COM) – Mengantisipasi adanya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat menghentikan sementara pelayanan Administrasi kependudukan tatap muka, Jumat (18/2/1022).
Hal tersebut di lakukan seiring dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19. Tercatat sudah mencapai puluhan masyarakat yang terkonfirmasi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesisir Barat Murliana mengatakan, langkah yang di ambil pihak nya tersebut sebagai antisipasi adanya sebaran kasus yang lebih luas. Terlebih pihaknya memang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Sehingga kita putuskan untuk menghentikan sementara pelayanan Administrasi Kependudukan tatap muka, sementara kita melakukan pelayanan dengan sistem online untuk mencegah terjadinya paparan pandemi covid-19,” jelasnya.
Murliana mengatakan, pelayanan Administrasi Kependudukan secara online akan di lakukan setiap hari, sedangkan untuk pelayanan tatap muka belum bisa di lakukan hingga kurun waktu yang belum bisa di tentukan, hingga kondisi penyebaran covid-19 di Pesisir Barat berangsur pulih.
“Kita belum bisa memastikan kapan pelayanan Administrasi Kependudukan tatap muka bisa di lakukan, tetapi untuk pelayanan secara online memang tetap kita lakukan setiap hari pada jam kerja, kita menunggu hingga kondisi Covid-19 di Pesisir Barat berangsur pulih baru kita akan buka kembali pelayanan tatap muka,” tambahnya.
Ditambahkannya, pihaknya memberlakukan pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman ataupun pencetakan E-Ktp secara tatap muka yaitu dalam kondisi yang benar-benar urgent seperti untuk keperluan berobat dan lainnya.
“Diluar dari pada itu pelayanan tetap di lakukan secara online, dan kita sudah memberikan No Tlpn staf kita yang memang mengurusi pelayanan Administrasi di bidang nya masing-masing,” tambahnya.
Untuk pelayanan Administrasi Kependudukan secara Online masyarakat bisa menghubungi No tlpn berikut;
-Untuk pelayanan NIK di No : 081373011131 – Pelayanan Kependudukan No :0913733011121,
- Pelayanan Pencatatan Sipil No : 081373011137. ( Yus/Adi)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung