BANDAR LAMPUNG (Sundalanews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa empat saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. “Saksi yang diperiksa yaitu HP, bidang umum dan perlengkapan. Diperiksa sebagai saksi terkait Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI Provinsi Lampung TA 2020,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Selasa (8/2/2022).
I Made Agus menjelaskan, Kejati Lampung juga berencana akan memeriksa DT selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana KONI Lampung sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan KONI TA 2020. “Kemudian AC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KONI Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pengajuan Barang dan Jasa Pada KONI TA 2020,” jelas dia.
Terakhir, Kejati Lampung akan memeriksa AW selaku Satuan Tugas (Satgas) KONI Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai satgas dan pengadaan aplikasi pada KONI Lampung TA 2020. Sehari sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Dua saksi yang diperiksa merupakan petinggi KONI Lampung, masing-masing HL menjabat Ketua Harian KONI Lampung dan juga FNS menjabat Wakil Ketua II KONI Lampung. “Kita kembali melakukan pemeriksaan kepada dua orang, yakni HL dan FNS terkait dugaan tipikor dana hibah KONI tahun Anggaran 2020,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.
Menurut I Made, HL selaku Ketua Harian KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020. FNS selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait Penyusunan Rancangan Program Pembinaan Prestasi Olahraga KONI, Program Pemusatan Latihan, Program Pembinaan, dan Program Pembinaan Pekan Olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” terang dia.
Dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak dibuat berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. “Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelas dia.
Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kejati Lampung pun telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang lagi sebelumnya, yakni Kabid Pembinaan Prestasi (Binpres) Surahman, Kabid Umum dan Perlengkapan Harpain, Kepala Kesekretariatan Beni Kasria, dan Wakil Sekretaris KONI Provinsi Lampung Berry Salatar.(Here)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung