Lampung Tengah (sundalanews.com) – Sidang Kedua sengketa Lahan dikampung Anak Tuha Kabupaten lampung Tengah yang menyebabkan dua warga meninggal dunia menghadirkan saksi-saksi persidangan, Kamis (08/07/2021).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Hakim Restu Iklas, Hakim Anggota I Andi Effendi, Hakim Anggota II Anugrah, Jaksa Penuntut Umum, Empathy Orang Saksi Dan Kuasa Hukum Terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan kronologis kejadian awal saat pertama para terdakwa berkumpul dirumah Ali bastari salah Satu terdakwa. Memberitahukan bahwa Lahan yang digarap milik warga akan di ambil alih oleh dua orang korban.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa menyatakan pihaknya mencari keadilan atas peristiwa tersebut.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa, menyimpulkan bahwa bentrokan yang terjadi sifatnya tidak direncanakan. (Wy/Tim)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung