BANDAR LAMPUNG (sundalanews.com) – Bagaimana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi tindak pidana? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu isu yang dikaji Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Zulfikar Ali, S.H., M.Hum. bersama Intan Meitasari, S.H., M.H dalam The 2nd International Conference on Criminal Law Indonesia (ICCLI).
Keduanya mempresentasikan karya ilmiah berjudul “A Juridical-Philosophical Analysis of Corporate Criminal Liability Under the New Indonesian Criminal Code” melalui Zoom Meeting pada 6 Oktober 2026.
Penelitian tersebut membahas perubahan aturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP Nasional. Dalam aturan baru, korporasi mendapat pengakuan yang lebih tegas sebagai subjek hukum pidana sehingga perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana tertentu.
Kajian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana korporasi tidak semata-mata dilihat dari tindakan individu. Pertanggungjawaban juga dapat dikaitkan dengan kebijakan perusahaan, keuntungan yang diperoleh, pembiaran, pengendalian, hingga kegagalan perusahaan mencegah terjadinya tindak pidana dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam penelitian tersebut, Zulfikar Ali dan Intan Meitasari menggunakan pendekatan yuridis-filosofis dengan perspektif pemikiran Lon L. Fuller tentang moralitas internal hukum.
Pendekatan ini menekankan bahwa aturan hukum tidak cukup hanya tertulis, tetapi juga harus jelas, konsisten, dapat dipatuhi, dan diterapkan secara selaras dalam praktik.
Penelitian juga mengkaji Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP Nasional yang mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, termasuk pihak yang dapat mewakili, memerintah, mengendalikan, maupun memperoleh manfaat dari korporasi.
Dari kajian tersebut terlihat adanya perubahan penting, yakni pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya berfokus pada kesalahan individu, tetapi juga mulai melihat kesalahan dalam organisasi atau perusahaan.
Meski demikian, penelitian tersebut menilai masih diperlukan kejelasan dalam menentukan kapan kesalahan seseorang dapat dibebankan kepada korporasi. Artinya, tindak pidana yang dilakukan seseorang dalam sebuah perusahaan tidak serta-merta membuat perusahaan ikut bertanggung jawab tanpa pembuktian mengenai hubungan tindakan tersebut dengan struktur, kebijakan, keuntungan, pengendalian, pembiaran, atau sistem kepatuhan perusahaan.
Kajian tersebut merekomendasikan adanya penyelarasan antara KUHP Nasional, PERMA Nomor 13 Tahun 2016, dan berbagai undang-undang sektoral. Selain itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas mengenai bagaimana aparat penegak hukum menentukan hubungan antara tindakan individu dan tanggung jawab pidana korporasi.
Keikutsertaan Zulfikar Ali dan Intan Meitasari dalam ICCLI menjadi bagian dari kontribusi dosen Hukum Bisnis IIB Darmajaya dalam forum akademik internasional. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk memperluas diskusi mengenai hukum pidana korporasi, kepatuhan perusahaan, dan penerapan KUHP Nasional.
Konferensi tersebut juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum nasional maupun internasional sebagai invited speakers, di antaranya Assoc. Prof. Nguyen Thi Phuong Hoa dari Ho Chi Minh City University of Law, Vietnam; Assoc. Prof. Dr. Lucija Sokanovic dari University of Split, Kroasia; Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dari Universitas Indonesia; Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H. dari Universitas Sriwijaya; serta Dr. Fathoni, S.H., M.H. dari Universitas Lampung.
Kehadiran para akademisi tersebut turut memperkaya pertukaran gagasan mengenai perkembangan hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif nasional dan internasional. (**)
sundalanews.com Suara Nasional Dari Lampung